ETIKA
GOVERNANCE
A. Pengertian Etika Governance
Etika berasal dari perkataan yunani “ethes” berarti kesediaan jiwa atau
kumpulan dari peraturan-peraturan kesusilaan. Perkataan mores kemudian berubah
menjadi mempunyai arti yang sama dengan etika. Etika disebut pula “moral
phiciolophy” karena mempelajari moralitas dari perbuatan manusia sedangkan
moral itu adalah apa yang baik atau apa yang buruk, benar atau salah dengan
menggunakan ukuran norma atau nilai. Sedangkan, Governance adalah rangkaian
proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi
pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi.
Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku
yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan
hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga
masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan
lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan.
filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai
fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan
pada pembukaan UUD negara.
Etika pemerintahan ini juga dikenal dengan sebutan Good Corporate
Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) Good Corporate Governance
adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang
dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien,
menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang
saham maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate
Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG)
mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan
untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah
peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
B. Prinsip-prinsip Good Corporate Governance
Sebagai sebuah
sistem, proses, struktur dan aturan yang memberikan suatu nilai tambah bagi perusahaan, Good
Corporate Governance memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Keadilan (Fairness)
Keadilan adalah
kesetaran perlakuan dari perusahaan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan
sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya. Dalam hal ini yang
ditekankan agar pihak-pihak yang berkepentingan terhadap perusahaan terlindungi
dari kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang dalam.
Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan membuat peraturan korporasi terhadap konflik
kepentingan minoritas, membuat pedoman perilaku perusahaan dan
kebijakan-kebijakan yang melindungi korporasi terhadap konflik kepentingan,
menetapkan peran dan tanggungjawab dewan komisaris, direksi dan komite termasuk
sistem remunerasi, menyajikan informasi secara wajar.
2. Transparansi/Keterbukaan (Transparency)
Tranparansi
adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan.
Pengungkapan informasi kinerja baik ketepatan waktu maupun akurasinya
(keterbukaan dalam proses, pengambilan keputusan, pengawasan, keadilan,
kualitas, standarisasi, efisiensi waktu dan biaya). Dengan transparansi,
pihak-pihak yang terkait akan dapat melihat dan memahami bagaimana suatu
perusahaan dikelola. Namun hal tersebut tidak berarti masalah-masalah yang
strategis harus dipublikasikan, sehingga akan mengurangi keunggulan kompetitif
perusahaan. Hak-hak para pemegang saham, yang harus diberi informasi dengan
benar dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan, dapat ikut berperan serta
dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas
perusahaan dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
3. Akuntabilitas (Accountability)
Akuntabilitas
adalah pertanggungjawaban atas pelaksanaan fungsi dan tugas-tugas sesuai dengan
wewenang yang dimiliki oleh seluruh organ perusahaan termasuk pemegang saham.
Akuntabilitas ini berkaitan erat dengan perencanaan yang telah disepakati
bersama, dimana pelaksanaan dari kegiatan perusahaan harus sesuai dengan
perencanaan dan tujuan perusahaan. Prinsip ini diwujudkan antara lain dengan
menyiapkan laporan keuangan pada waktu yang tepat dan dengan cara yang tepat,
mengembangkan komite audit dan resiko untuk mendukung fungsi pengawasan oleh
dewan komisaris, mengembangkan dan merumuskan kembali peran dan fungsi internal
audit sebagai mitra bisnis strategik berdasarkan best practice bukan
sekedar audit.
4. Pertanggungjawaban (Responsibility)
Pertanggungjawaban
adalah kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan
yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Prinsip ini diwujudkan
dengan kesadaran bahwa tanggungjawab merupakan konsekuensi logis dari adanya
wewenang, menyadari akan adanya tanggungjawab sosial, menyadari penyalahgunaan
kekuasaan, menjadi profesional dan menjunjung citra, dan memelihara lingkungan
bisnis yang sehat.
5. Keterbukaan dalam Informasi (Disclosure)
Disclosure adalah
keterbukaan dalam mengungkapkan informasi yang bersifat material dan relevan
mengenai perusahaan harus dapat memberikan informasi atau laporan yang akurat
dan tepat waktu mengenai kinerja perusahaan. Hal tersebut terutama untuk
perusahaan yang sudah go public, dimana pemegang saham sangat
berkepentingan dengan informasi kinerja perusahaan tersebut berada.
6. Kemandirian (Independency)
Kemandirian
adalah suatu keadaan dimana perusahaan bebas dari pengaruh atau tekanan pihak
lain yang tidak sesuai dengan mekanisme korporasi.
C. Governance system
Governance system artinya sistem pemerintahan, yaitu dimana secara harfiah
sistem merupakan keseluruhan yang terdiri dari beberapa bagian yang memiliki
hubungan fungsional antara bagian-bagian dan hubungan fungsional dari
keseluruhan, sehingga hubungan ini menciptakan ketergantungan antara
bagian-bagian yang terjadi jika satu bagian tidak bekerja dengan baik akan
mempengaruhi keseluruhan. Dan pemerintahan dalam arti luas memiliki pemahaman
bahwa segala sesuatu yang dilakukan dalam menjalankan kesejahteraan negara dan
kepentingan negara itu sendiri. Dari pengertian itu, secara harfiah berarti
sistem pemerintahan sebagai bentuk hubungan antar lembaga negara dalam
melaksanakan kekuasaan negara untuk kepentingan negara itu sendiri dalam rangka
mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Sistem pemerintahan bertujuan untuk menjaga kestabilan masyarakat, menjaga
tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan,
menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem
pemerintahan yang kontinue dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut
turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Di dalam dunia
bisnis, perusahaan mencerminkan kepribadian pemimpinnya. Hubungan antara CEO
dengan perusahaan merupakan dasar budaya etika. Tindakan dan kata-kata
manajemen puncak harus sejalan dengan tujuan utama perusahaan, dengan
memberikan contoh nyata. Prilaku ini merupakan budaya etika.
Untuk mencapai hal tersebut, maka perusahaan harus memiliki corporate
governance, yaitu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan
mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan
bisnis dan akuntabilitas perusahaan. Untuk mengimplementasikannya maka
dibuatlah suatu kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Kode etik ini bertujuan untuk mempertahankan dan
memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang
bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham
(shareholder value). Di dalm etika kerja diatur hubungan antar individu baik
didalam perusahaan maupun diluar perusahaan Pelanggaran atas Kode Etik
merupakan hal yang serius, bahkan dapat termasuk kategori pelanggaran hukum.
Komponen
unsure- unsure yang tidak dapat terpisahkan, dari governance system yaitu :
a. Commitment on Governance
Commitment on
Governance adalah komitmen untuk menjalankan perusahaan yang dalam hal ini
adalah dalam bidang perbankan berdasarkan prinsip kehati-hatian berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal
ini adalah :
ü Undang Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
ü Undang Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Undang Undang
No.10 Tahun 1998.
b. Governance Structure
Governance
Structure adalah struktur kekuasaan berikut persyaratan pejabat yang ada
di bank sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan yang
berlaku. Dasar peraturan yang berkaitan dengan hal ini adalah :
ü Peraturan Bank Indonesia No. 1/6/PBI/1999 tanggal 20-09-1999
tentang
Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
Penugasan Direktur Kepatuhan dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank.
ü Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15-12-2000
tentang Bank
Umum.
Umum.
ü Peraturan Bank Indonesia No. 5/25/PBI/2003 tanggal 10-11-2003
tentang
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
c. Governance Mechanism
Governance
Mechanism adalah pengaturan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab unit
dan pejabat bank dalam menjalankan bisnis dan operasional perbankan. Dasar
peraturan yang berkaitan dengan hal ini (antara lain) adalah :
ü Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tanggal 19-05-2003
tentang
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
ü Peraturan Bank Indonesia No. 5/12/PBI/2003 tentang Kewajiban
Pemenuhan
Modal Minimum bagi Bank.
Modal Minimum bagi Bank.
ü Peraturan Bank Indonesia No. 6/10/PBI/2004 tanggal 12-04-2004
tentang
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum.
ü Peraturan Bank Indonesia No. 6/25/PBI/2004 tanggal 22-10-2004
tentang
Rencana Bisnis Bank Umum.
Rencana Bisnis Bank Umum.
D.
Budaya Etika
Untuk
mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab serta memaksimalkan nilai pemegang
saham, dieperlukan sutau kode etik bagi karyawan & pimpinan perusahaan.
Kode etik ini merupakan salah satu contoh budaya etika di dalam perusahaan. Dan
yang bertugas untuk menerapkan budaya etika itu tersebut adalah manajemen
puncak. Tugas manajemen puncak adalah memastikan bahwa konsep etikanya menyebar
di seluruh organisasi, melalui semua tingkatan dan menyentuh semua pegawai. Hal
tersebut dicapai melalui metode tiga lapis yaitu :
-
Menetapkan credo perusahaan dengan cara membuat pernyataan ringkas mengenai
nilai-nilai etis yang ditegakkan perusahaan, lalu diinformasikan kepada
orang-orang dan organisasi-organisasi baik di dalam maupun di luar
perusahaan.
-
Menetapkan program etika yang dirancang untuk mengarahkan pegawai dalam
melaksanakan lapis pertama. Misalnya pertemuan orientasi bagi pegawai baru dan
audit etika.
-
Menetapkan kode etik perusahaan (setiap perusahaan memiliki kode etik yang
berbeda).
E. Mengembangkan Struktur Etika Korporasi
Prinsip-prinsip moral etika dalam kegiatan bisnis secara keseluruhan,
dilaksanakan pada saat membangun entitas korporasi dan menetapkan
sasarannya. Penerapan etika ini diharapkan dapat menjadi panduan atau “hati
nurani” dalam proses bisnis, sehingga dapat menciptakan suatu suasana kegiatan
bisnis yang beretika, yang tidak hanya mengejar keuntungan saja, tetapi juga
peduli terhadap lingkungan hidup, masyarakat, dan para pihak yang
berkepentingan (stakeholders).
F. Kode Perilaku korporasi (Corporate Code of
Conduct)
Corporate Code of Conduct adalah pedoman internal perusahaan yang berisikan
Sistem Nilai, Etika Bisnis, Etika Kerja, Komitmen, serta penegakan terhadap
peraturan-peraturan perusahaan bagi individu dalam menjalankan bisnis, dan
aktivitas lainnya serta berinteraksidenganstakeholders.
G. Evaluasi terhadap Kode Perilaku Korporasi
1. Pelaporan Pelanggaran Code of Conduct
Setiap individu
berkewajiban melaporkan setiap pelanggaran atas Code of Conduct yang dilakukan
oleh individu lain dengan bukti yang cukup kepada Dewan Kehormatan. Laporan
dari pihak luar wajib diterima sepanjang didukung bukti dan identitas yang
jelas dari pelapor.Dewan kehormatan wajib mencatat setiap laporan
pelanggaran atas Code of Conduct dan melaporkannya kepada Direksi dengan
didukung oleh bukti yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan. Dewan
kehormatan wajib memberikan perlindungan terhadap pelapor.
2. Sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct
Pemberian
sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh karyawan diberikan
oleh Direksi atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.Pemberian sanksi Atas Pelanggaran Code of Conduct yang dilakukan oleh
Direksi dan Dewan Komisaris mengacu sepenuhnya pada Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Perusahaan serta ketentuan yang berlaku.Pemberian sanksi dilakukan
setelah ditemukan bukti nyata terhadap terjadinya pelanggaran pedoman ini.
Contoh Kasus
Awal terbongkarnya
kasus menghebohkan ini tatkala BNI melakukan audit internal pada bulan Agustus
2003. Dari audit itu diketahui bahwa ada posisi euro yang gila gila besarnya, senilai
52 juta euro. Pergerakan posisi euro dalam jumlah besar mencurigakan karena
peredaran euro di Indonesia terbatas dan kinerja euro yang sedang baik pada
saat itu. Dari audit akhirnya diketahui ada pembukaan L/C yang amat besar dan
negara bakal rugi lebih satu triliun rupiah. Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Waktu
kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
2. Opening
Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp,
dan Middle East Bank Kenya Ltd.
3. Total
Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun.
4. Beneficiary/Penerima
L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan
5. 2
perusahaan dibawah Petindo Group
Barang
Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
Tujuan
Ekspor : Congo dan Kenya
Skim
: Usance L/C
Kronologi
:
1. Bank
BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank
Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle
East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden
langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator
yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary
mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas
L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo
Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah
beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada
BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan
sebelumnya.
4. Setelah
diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah
terjadi.
5. Gramarindo
Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun)
merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus
ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada
kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).
Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor
fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan
internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya
pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
PENYELESAIAN
Sistem dan prosedur
pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup
baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun tahun, antara lain
berdasarkan pengalaman pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah. Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah.
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali
di BANK BNI pada masa-masa yang akan datang disarankan untuk melakukan hal sbb
:
1. Menerapkan Good Corporate Governance secara konsisten
2. Memperketat internal control
3. Melakukan pemisahan fungsi risk manajemen dan fungsi
marketing
4. Selalu mengacu pada best practice dan UCP dalam
menangani transaksi L/C
5. Memberlakukan aturan kewenangan yang berjenjang dalam
memutus fasilitas L/C ekspor.
SSumber :
https://www.coursehero.com/file/16978323/Kasus-L-C-Fiktif-Bank-Bni/
https://www.academia.edu/11322602/Kasus_L_C_Fiktif_Bank_Bni
/283614782_GOOD_CORPORATE_GOVERNANCE_DAN_ETIKA_BISNIS_DALAM_UPAYA_PENINGKATAN_DAYA_SAING
http://politikana.com/baca/2011/03/05/etika-pemerintahan.html
n
Nama : Puput Dwi Oktavia
NPM : 28214552
Kelas : 4EB09
Tidak ada komentar:
Posting Komentar